Tanam padi nasa

PENDAHULUAN Sekarang ini, Indonesia hanya mampu memproduksi gabah padi rata-rata 4-5 ton per ha. Melalui peningkatan produksi padi yang mengutamakan pada asas K-3 (Kuantitas, Kualitas dan Kelestarian). PT. Natural Nusantara memiliki upaya membantu tercapainya ketahanan pangan nasional dengan menghadirkan produk pupuk organik. Padi dapat tumbuh di ketinggian 0-1500 mdpl dengan suhu lingkungan rata-rata 19-270ÂșC. Padi membutuhkan penyinaran sinar matahari penuh tanpa naungan. Budidaya padi juga dipengaruhi oleh angin terutama untuk penyerbukan dan pembuatan. Padi dapat tumbuh baik pada tanah berlumpur yang subur dengan ketebalan 18-22 cm dan pH tanah 4-7. PERSIAPAN BENIH Dengan jarak tanam 25 x 25 cm per 1.000m2 sawah membutuhkan 1,5-3 kg benih. Jumlah ideal benih yang disebarkan sekitar 50-60 gram per m2. Perbandingan luas tanah untuk pembenihan dengan lahan tanam yaitu 3 : 100, atau 1.000 m2 sawah adalah 3,5 m2 pembibitan. PERENDAMAN BENIH Benih direndam dengan POC NASA dan air,

Mlm nasa halal

SISTEM BISNIS KEAGENAN NASA, DILIHAT DARI SYARIAT ISLAM

Banyak yang menganalisa sistem keagenan NASA mirip dengan sistem bisnis MLM ( Multilevel Marketing). Karena pengertian MLM atau istilah lainnya adalah Network Marketing jika dianalisa dan dikaitkan dengan sistem lainnya ( misalkan konvensional) juga ada nilai substansi yang sama dengan Multilevel Marketing. Misalkan sistem penjualan barang secara konvensional, dimana produk yang diproduksi oleh sebuah pabrik, tidak langsung didistribusikan ke konsumen, tetapi juga MELALUI JENJANG DISTRIBUSI yaitu oleh agen pusat, agen pusat mengirim barang ke agen provinsi, lalu agen provinsi mendistribusikan barang ke Agen kabupaten, lalu dari agen kabupaten mengirim barang ke Grosir, dari Grosir ke warung, baru dari warung menjual eceran ke konsumen. Bukankah jenjang dari Pabrik/ Perusahaan ini hingga konsumen juga banyak level/ jenjang? Dan kata “banyak” juga bermakna “Multi”, nah secara substansi sistem konvensional juga bisa jadi dikatakan Multilevel.Baiklah, katakan PT.NASA menganut sistem MLM, tapi mari kita lihat dulu MLM seperti apa yang dikembangkan oleh PT.NASA terutama dilihat dari kacamata syariat islam.
MLM merupakan urusan yang baru dalam perdagangan. Pada masa Rasulullah tidak terdapat dalil yang jelas soal MLM, Misalnya “naha rasulullah saw ‘an at taswiiq as sabki” Rasul saw melarang jual beli bertingkat (MLM). Sehingga benar-benar harus dilakukan pengkajian terhadap fakta kemudian mengeksplorasi nash-nash yang terkait. Oleh karena itulah maka persoalan transaksi MLM ini telah terjadi khilaf di kalangan fuqaha. Ada yang mengharamkan dengan alasan riba, gharar, zhalim dll. Ada pendapat jumhur ulama masa kini seperti yang difatwakan al lajnah ad daimah lil buhust wal ifta(semacam MUInya Saudi Arabi) dan al Majma al fiqhu al islami bi Sudan (semcam MUInya Sudan) mengenai MLM secara umum, bukan SISTEM BISNIS NASA.Sedangkan ulama lain seperti Majlis fatwa Mesir menyatakan mubah dengan dalil tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkannya sehingga hukumnya kembali kepada dalil umum tentang bolehnya jual beli (lihat QS al Baqarah: 257) dan kaidah hukum asal muamalah adalah mubah. Dalam pembahasan tulisan dibawah ini jika kami menggunakan istilah member, anggota, reseller, distributor ataupun agen, maka kesemua istilah ini pada pembahasan kali ini dianggap sama maksudnya.
Sebelum membahas halal haram SISTEM BISNIS NASA, maka perlu memahami kaidah fikih dalam urusan dunia.dua kaidah ushul fikih yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Dalam urusan dan perkara dunia maka hukum asalnya adalah halal
Kaidah mengatakan:
“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“
beda dengan hukum asal ibadah, kaidahnya =
“Tidak boleh dilakukan suatu ibadah kecuali yang disyari’atkan oleh Allah, dan tidak dilarang suatu adat (muamalah) kecuali yang diharamkan oleh Allah“
Misalnya ada makanan atau minuman yang belum kita ketahui, kemudian kita bertanya-tanya apakah makanan ini haram atau tidak? Maka yang perlu kita tanyakan adalah mana dalil dan bukti bahwa makanan atau minuman ini haram. Kita tidak bertanya, mana dalil atau bukti yang menyebabkan makanan ini menjadi halal dengan berkata: “mana dalil halalnya makannan dan obat ini?”.
Begitu juga dalam hal duniawi lain, bepergian misalnya. Ketika hendak berpergian, hukum asalnya kita boleh saja pergi ke mana saja sampai ada dalil yang mengharamkan kita dilarang pergi ke sana. Bepergian yang terlarang misalnya pergi dan bertanya ke dukun dan paranormal untuk masalah ghaib, masa depan dan peruntungan. Sama dengan SISTEM BISNIS NASA, silakan CARI DALIL MANA YANG MENGHARAMKAN? BARU KITA DISKUSIKAN.

Ingin melihat secara global sistem bisnis NASA?
Silakan bisa dilihat dalam video berikut ini
https://www.youtube.com/watch?v=9-8Y9MSB1yo

Dalam pembahasan fikih muamalah kontemporer, banyak sekali dibahas mengenai keharaman transaksi jual beli dengan MLM, dengan disertai banyak dalil. Padahal sebetulnya tentu tidak bisa disamakan semua MLM, tergantung sistem MLM nya. Ada bisnis yang seolah- olah MLM padahal bukan, yaitu moneygame biasanya sistemnya menggunakan binary ( cukup rekrut 2 orang) sehingga membentuk skema piramid, dimana sistem ini sangat merugikan banyak orang, terutama orang- orang yang terakhir bergabung. Jika sistem bisnis MLMmurni, pasti ada produk yg dipasarkan, tapi jika sistemnya moneygame seringkali tidak ada produk yang dipasarkan, jikalau adaproduknya, maka produk tersebut hanya sebagai kamuflase/reka-an/ tipuan/ trik, agar orang tdk curiga, tapi sebetulnya produknya itu tdk dibutuhkan masyarakat dan harganya mahal sekali tdk sebanding dengan kualitas, tidak sebanding dengan uan pendaftaran yang mahal.. lain halnya jika dalam sistem MLM murni, benar- benar ada produk yg dipasarkan, dan kalaupun tidak merekrut orang, pelakunya tetap untung dari hasil jualan produk. Dan itulah sistem yang dikembangkan NASA, tetap untung walau jualan sendiri.

Biasanya dalil yang dijadikan alasan-alasannya haramnya MLM adalah sebagai berikut :

1. ALASAN PERTAMA
Di dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan: Kedudukan pertama, sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor diatasnya. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga ( harga distributor). Sedangkan kedudukan kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan maka distributor ini akan mendapatkan bonus juga. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:
Hadits abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama) Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi, “Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’.” (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533) Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.
2. Yang kedua, Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda : "Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu." (HR. Abu Daud) Hadits di atas juga menerangkan tentang keharaman melakukan dua transaksi dalam satu akad, seperti melakukan akad utang piutang dan jual beli, satu dengan yang lainnya saling mengikat. Contohnya: Seseorang berkata kepada temannya, “Saya akan jual rumah ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan mobilmu kepada saya selama satu bulan.” Alasan diharamkan transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi. (Al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173)
Mengenai dua akad. Maka dalam MLM akad ini dapat berupa:

    Apabila disyaratkan bahwa bonus (baik bonus penjualan produk maupun rekrutmen) hanya dicairkan apabila membeli sejumlah produk. Istilah ini sering disebut tutup point.
    Apabila pembelian produk menjadi syarat diterimanya seseorang sebagai member (istilah fiqihnya simsar).
    Apabila disyaratkan bahwa seseorang dapat membeli produk dengan syarat harus menjadi member dulu

SISTEM BISNIS NASA= Tidak ada akad dua pembelian dalam 1 akad seperti yang dikisahkan dalam hadits diatas.Jika ada orang yang mendaftar sebagai reseller, maka statusnya atau akadnyahanya ada 1 saja, yaitu sebagaiRESELLER produk. Ketika reseller ini ingin memakai produk sendiri ( bukan untuk dijual) maka tidak menjadi masalah, karena tidak ada larangan dalam islam. Selain itu dalam nasa tidak ada bonus pensponsoran, artinya setiap distributor yang berhasil merekrut 1 orang, tidak akan mendapatkan bonus apapun, sehingga bisa dipastikan masing- masing distributor lebih semangat JUALAN PRODUK dari pada melakukan PEREKRUTAN, karena hanya dengan jualan mereka mendapat penghasilan, dan justru ketika merekrut TIDAK DAPAT UANG.
Ketika Masing- masing distributor fokus menjual produk- produk perusahaan, maka sudah menjadi sunatulloh ketika seseorang menjual produk yang berkualitas, laris, terjangkau harganya maka bisa dipastikan akan ada seseorang entah itu dari pelanggan, atau dari pihak lain yang mengetahui akan kualitas produk NASA yang bagus, dan mereka mendaftar menjadi reseller(ingin menjual lagi) karena melihat peluang jualan yang bagus dari bisnis NASA. Sehingga seorang distributor akan mendapatkan reseller dengan sendirinya ketika mereka FOKUS JUALAN. Dan setiap mendapatkan 1 reseller, maka distributor NASA,sekali lagi tidak akan mendapatkan keuntungan apapun. Beda dengan sistem bisnis yang berbasis perekrutan ( misal moneygame), maka anggotanya akan lebih gencar merekrut dari pada menjual. Misalkan bisnis pulsadengan sistem MLM yang bahkan sampai detik ini masih berjalan, ketika membernya merekrut member baru, akan mendapatkan bonus misalkan Rp.100.000, dan justru ketika mereka jualan pulsa hanya mendapatkan untung 1.000 rupiah saja, maka bisa dipastikan agen2nya justru akan lebih gencar dan semangat merekrut dari pada jualan. Darimana uang Rp. 100.000 ini? Tentu diambil dari pendaftaran keanggotaan yang relatif tinggi, yaitu misalkan Rp. 200.000, sedangkan anggotanya tidak mendapatkan apa2 selain dari sebuah aplikasi sederhana yang diinstal di Hp. Lalu selisih uangnya digunakan untuk membayar si Upline, atau orang yang merekrut, sehingga dalam hal ini tidak ada kejelasan Akad, bahkan member baru dirugikan, karena biaya pendaftaran TIDAK SEBANDING/ TIDAK SENILAI dengan barang yang didapatkan. Semakin tinggi bonus, biasanya mencerminkan semakin banyak orang yang dirugikan, masing2 dari mereka akan mengejar “balik modal” dengan terus mencari korban berikutnya.
Sudah menjadi hal yang umum, jika sistem reseller ini tentu sudah pasti akan terjadi merata disemua jenis bisnis, bukan hanya MLM saja. Apapun produknya, apapun bisnisnya, akan sangat bergantung dengan kekuatan reseller. Hanya saja di sistem keagenan NASA, seorang distributor baru, tidak dikenakan kewajiban untuk stok produk( walau sebagian ada yang mewajibkan, untuk menyeleksi mana yang serius menjadi distributor dan mana yang tidak). Ketika seseorang diwajibkan stok produk, tentu ada garansi uang kembali jika produk tidak laku dijual.
Memang betul, sebuah hal yang umum tidak akan bisa dijadikan sebuah landasan/ dalil kebolehan sesuatu. Tapi prinsip fikih masalah muamalah adalah segala sesuatu boleh, sampai ada dalil yang melarang.

Adapun bantahan mengenai persoalan ini =
Mengenai dua akad. Maka dalam MLM akad ini dapat berupa:

    Apabila disyaratkan bahwa bonus (baik bonus penjualan produk maupun rekrutmen) hanya dicairkan apabila membeli sejumlah produk. Istilah ini sering disebut tutup point.
    Apabila pembelian produk menjadi syarat diterimanya seseorang sebagai member (istilah fiqihnya simsar).
    Apabila disyaratkan bahwa seseorang dapat membeli produk dengan syarat harus menjadi member dulu.

Maka jawaban kami =
1.    Bonus NASA merupakan hak perusahaan yang bisa diberikan atau tidak, itu merupakan murni 100% HAK perusahaan karena juga menggunakan DANA PERUSAHAAN, bukan dana milik distributor, karena pada dasarnya seorang reseller aktifitasnya hanyalah berjualansaja, karena memang dengan berjualan maka seorang agen akan mendapatkan keuntungan, bukan dari merekrut downline/ reseller, sedangkan bonus dari perusahaan diberikanketika berhasil membina agen/ reseller/ downline sehingga mereka bisa berjualan mandiri dengan perhitungan omzet tertentu yang diatur dalam perhitungan marketing plan, dan hal ini dalam islam merupakan sebuah akad “tabarru” yang ibaratkan hanya sebuah bonus saja dan itu sekali lagi boleh diberikan bisa juga ditahan oleh perusahaan. Yang mana membuat syarat bagi penerima bonus “sah” dari segi syariat masuk dalam bab Ju’alah atau hibah atau hadiah. Misalkan contoh kasus dalam kehidupan sehari hari, dalam sebuah undian berhadiah oleh sebuah toko yang akan diberikan kepada customer, kategori customer yang akan mendapat souvenir senilai Rp. 500.000 adalah mereka para customer/ pelanggan yang dalam 3 bulan berturut- turut belanja senilai Rp. 1juta sebulannya, inipun jika ada banyak customer yang memenuhi syarat, akan diundi khusus 3 orang pemenang saja.
Kembali ke masalah tutup point, justru jika tidak ada kewajiban tutup point ini malah menjadi sebuah hal yang aneh, tanpa kerja tapi dapat bonus. Untuk sebuah analogi sederhana, akan kami sajikan dalam sebuah ilustrasi kisah sederhana di akhir artikel ini.
2.    Pembelian produk tidaklah menjadi kewajiban agar bisa menjadi agen di NASA, tetapi ada syarat lain yang paling utama menjadi agen, yaitu mengganti biaya cetak katalog produk, daftar harga dan ada sampel produk yang nilainya lebih dari pendaftaran. Pendaftaran hanya 60rbu, sedangkan nilai sampel produk 90rbu. Dan tentu sudah menjadi hal yang umum, jika ingin menjadi agen sebuah bisnis apapun maka butuh stok produk. Hanya saja di NASA, produknya bergaransi uang kembali jika tidak laku. Tentu pernyataan point nomor 2 ini SANGAT ANEH.. karena bagaimana orang mau jualan, sedangkan TIDAK PUNYA PRODUK?
3.    Tidak ada kewajiban menjadi agen NASA jika ingin membeli produknya. Siapapun bisa membeli produknya, hanya saja jika ingin menjadi agen, maka ada syaratnya, dan ini tentu berlaku di SEMUA BISNIS.
Jika memang 2 akad dalam 1 akad ini benar- benar mutlak diharamkan, maka bagaimana dengan kasus berikut ini  =
1.    Beli 2 gratis 1 produk. Produk gratisannya kita buang, karena haram?
2.    Tiap beli pulsa minimal 100rbu, bonus telpon 60menit dari jam 12.00 s/d jam 00.00, berarti harus berhati2, agar tidak menelpon dijam2 tersebut, agar tidak menggunakan pulsa yang haram.
3.    Gratis kuota internet 5MB tiap isi pulsa minimal 50rbu. Maka kuota internet tersebut haram dipakai?
4.    Diskon 20% tiap beli minimal 500rbu. Maka harus menolak jika diberi diskon?
5.    Gratis minum, jika makan disini. Lalu minumannya menjadi haram?
6.    Beli produk merek A, gratis Tas cantik. Maka tasnya harus kita buang?
7.    Bagi karyawan berprestasi, tidak pernah terlambat kerja, mendapat bonus tiap bulan. Maka bonusnya haram?
8.    Buruh yang rajin akan dinaikkan gajinya. Selisih kenaikan gaji tersebut haram?
9.    Syarat masuk sekolah disini harus mempunyai minimal nilai rata-rata 8,5 atau punya piagam penghargaan seni, dan olahraga.
10. Ketika ayahnya berkata kepada anaknya “Nak, kamu akan ayah belikan sepeda, kalau kamu rajin sholat, rajin puasa, dan nilai sekolahmu minimal 8”
Dan banyak kasus diluar yang semisal dengan 2 akad 1 transaksi. Ada komentar soal ini? Anda berpendapat hal tersebut beda kasus, karena akadnya adalah bonus? Itulah di nasa. NASA hanya memberikan bonus, tapi bersyarat, dan bonus bukan bagian dari akad jual beli!

2. ALASAN KEDUA
Di dalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan mempertemukannya dengan pembelinya. Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar ( penipuan) dan spekulatif ( gambling/ perjudian). Dan menguntungkan orang yang paling atas atau orang yg gabung terlebih dahulu, biasanya menggunakan bahasa "curi start" agar orang yg diprospek mau gabung.. agar menjadi orang2 yang paling atas, sedangkan orang- orang yang terakhir bergabung akan didholimi, semakin banyak bonus yang diterima oleh distributor biasanya menandakan semakin banyak orang yang jatuh menjadi korban.

SISTEM BISNIS NASA= Dalam sistem bisnis nasa belum tentu yang paling atas/ yang gabung terlebih dahulu yang akan mendapatkan keuntungan, tapi ada perhitungan khusus, sehingga sangat memungkinkan orang yang baru bergabung, bonusnya akan jauh lebih tinggi dari orang yang sudah lama bergabung. Bahkan sangat banyak kasus terjadi, banyak distributor yang sudah bergabung sejak lama, tidak mendapatkan bonus apapun, padahal dia sudah mempunyai ribuan jaringan reseller. Banyak kasus bonus reseller dibawahnya (downline) jauh lebih besar daripada bonus reseller yang sudah lebih dulu gabung ( Upline). Ini menunjukkan SISTEM BISNIS NASA tidak seperti MLM pada umumnya. Adapun tuduhan Gharar/ penipuan sangatlah tidak tepat dituduhkan kepada SISTEM BISNIS NASA, dibagian yang mana ada gharar?? Sedangkan semuanya sangat- sangat transparan dan sangat jelas dan mudah diperhitungkan JIKA MEMAHAMI MARKETING PLAN NASA.
Tuduhan ada unsur spekulatif sangat tidak tepat, bahkan ada garansi ketika produk tidak laku dijual, maka garansi uang kembali 100% tanpa ditanya alasannya. Intinya sistem NASA menguntungkan semua orang, dan adil. Siapa bekerja dia akan mendapatkan bonus paling besar, hanya saja definisi “Bekerja” disini tidak selalu dalam konteks “jualan”, tapi bisa dalam tahap membina, membimbing, mengarahkan, para reseller, sehingga para reseller bisa mandiri jualan. Nah, karena aktifitas “membina” ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, butuh ilmu, butuh bensin, butuh listrik, internet, waktu, dan bahkan sampai mengorbankan kesehatan, oleh karena itu perusahaan menghargai orang yang membina para reseller hingga mandiri dengan memberikan “bonus”, akadnya adalah uang jasa/ tanda terimakasih perusahaan kepada distributor, jika di dalam islam dikenal dengan istilah tabarru, dimana distributor tetap fokus pada penjualan, bukan kepada bonus.

3. ALASAN KETIGA
Di dalam MLM terdapat unsur perjudian/ spekulatifatau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi / perjudian.
Dan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata : “Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783)
Seorang agen MLM ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan. Perjudian juga mempunyai sistem seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.

SISTEM BISNIS NASA= Sangat jauh berbeda dengan paparan diatas. Orang membeli produk NASA dikarenakan memang membutuhkan produknya ( kualitas bagus), para distributor ketika membeli produk, memang untuk stok dan untuk dijual kembali karena menguntungkan dan laris/ banyak konsumen yang membutuhkan produknya. Tidak ada unsur perjudian sama sekali, semua bisa diperhitungkan dengan matang, dengan ilmu, sehingga tidak menggunakan ilmu kira- kira2, atau perasaan, karena perhitungan bonusnya seperti hitungan matematika dan sangat logis. Jika seorang distributor tidak menjalankan sistem bisnisnya, yaitu dengan memperbanyak reseller, maka tidak akan menjadi masalah, karena distributor tersebut akan tetap bisa mendapatkan keuntungan dari berjualan produk. Tidak ada kewajiban stok produk dalam bisnis nasa, tapi jika ada distributor yang berani stok produk, maka ada garansi produk bisa dikembalikan jika tidak laku dijual. Setiap perekrutan Reseller, maka agen tidak mendapatkan komisi apapun. Terbukti bahwa NASA adalah perusahaan yang fokus menjual produk, terbukti sudah berdiri sejak 2002! Jika memang fokusnya perekrutan semata, maka bisa dipastikan perusahaan tidak akan bisa bertahan lama.

4. ALASAN KEEMPAT
Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah : Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas. Merekalah yang terus menerus mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat banyak.
SISTEM BISNIS NASA= kondisinya sangat berbeda dengan kondisi MLM pada umumnya, sudah dijelaskan, bahwa SISTEM BISNIS NASA orang yang baru bergabung bonusnya bisa jadi jauh lebih besar dari orang- orang yang bergabung terlebih dahulu. Prinsipnya adalah siapa yang bekerja, dia yang akan mendapatkan keuntungan paling besar. Selain itu jika ada orang yang mendapatkan bonus besar dari bisnis NASA, sudah bisa dipastikan memang PORSI KERJA yang dia lakukan memang besar, orang ini meluangkan waktu lebih banyak di NASA, hingga berani memberikan fasilitas tempat, internet, komputer kepada para jaringannya, ya seimbang!! Apa yang dia korbankan dan keluarkan sebanding dengan penghasilan!! jadi berlawanan dengan alasan ke empat diatas.

5. ALASAN KELIMA
Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba yaitu riba fadhl, karena anggotanya membayar uang yg cukup besar dari hartanya (menumpuk produk yg tdk laku, dan biaya pendaftaran yg tinggi) untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash. Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan utk di distribusikan, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini/ hanya skedar kamuflase. Bisa dibuktikan jika hanya fokus jualan saja , tanpa merekrut bisa dipastikan pelakunya akan kesulitan menjual dan sulit dapat untung.
Jadi merekrut anggota itu wajib jika ingin pnghasilan lebih tinggi. Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. Kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935). Wallahu A’lam. (Referensi : Halal & Haram Dalam Transaksi Keuangan, DR. Ahmad Zain An-Najah, MA)
SISTEM BISNIS NASA=Dalam SISTEM BISNIS NASA tujuan utama adalah berjualan, dan hal ini sudah terbukti menjadi daya tarik orang yang ingin bergabung di NASA karena memang tertarik berjualan produknya secara langsung/ menjadi agen, bukan dengan tujuan untuk merekrut anggota lain. Sedangkan pendaftaran cukup murah, hanya dengan membayar Rp. 60.000 maka seseorang sudah bisa menjadi agen NASA. Uang 60rbu ini hanya untuk mengganti biaya cetak katalog produk, dan daftar harga, serta sampel produk senilai 90rbu, jika tidak ada syarat mengganti katalog produk tentu perusahaan bangkrut, karena harus menanggung sendiri biaya cetak, juga akan terlalu sulit untuk menyeleksi mana orang yang berniat menjadi agen, atau hanya sekedar ingin mendapatkan harga murah saja untuk dikonsumsi sendiri.
Sedangkan kewajiban stok produk minimal 5 buah sebetulnya tidak menjadi syarat mutlak, hal ini hanya untuk mensiasati mana orang yang serius ingin menjadi agen, dan mana yang tidak. Sedangkan produk tentu digaransi kualitasnya, bahkan kami menggaransi produk bisa dikembalikan apabila tidak laku dijual.
Namun sudah menjadi sunatulloh jika fokus berjualan, akan ada orang yang ingin menjadi agen/ reseller. Jika tidak diatur dalam sebuah sistem, maka harga akan terus naik jika dipasarkan oleh banyak reseller, yaitu dikarenakan banyak reseller yang punya reseller dan reseller lagi dibawahnya, mereka akan dengan seenaknya sendiri menaikkan harga kepada reseller2 mereka, sehingga dibutuhkan sistem, dan sistem yang terbaik adalah dengan sistem keagenan yang dirancang oleh PT.NASA, bukan konvensional. Karena justru sistem konvensional lah yang menguntungkan diatas, dimana pasar hanya akan dikuasi oleh orang- orang yang bermodal besar.Sistem konvensional adalah jenjang pemasaran dari Perusahaan – Agen Pusat – Agen Provinsi – Agen Kabupaten – Grosir – Warung – dan pada akhirnya sampai pada konsumen. Dimana sudah menjadi hal yang lazim, omzet warung tidak akan mungkin bisa melebihi omzet grosir, dan seterusnya hingga tentu yang paling untung adalah Agen pusat, karena dari segi modal, mereka punya modal yang besar milyaran jumlahnya.

6. ALASAN KEENAM
Larangan memakan harta orang lain, karena keuntungan yang didapat dalam bisnis MLM didapat dari mengambil uang anggota lain, dalilnya “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [QS Al Baqarah 188]. Dan firmanNya, “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [QS Asy Syu’araa’ 183], serta an nisa 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”
SISTEM BISNIS NASA= Sama sekali tidak benar anggota NASA memakan harta anggota lain/ downline nya. Karena uang yang digunakan sebagai bonus bulanan tidak selalu ada, jumlahnya naik turun, bahkan bonus bisa 0 rupiah, tergantung prestasi penjualannya dan prestasi pembinaannnya terhadap jaringannya, lebih jelas hal ini bisa dilihat dari marketing plan NASA yang bisa dipelajari melalui link berikut ini =
https://www.youtube.com/watch?v=TgRFWIxNbX4
https://www.youtube.com/watch?v=ZeycpmQSQuM&feature=youtu.be
https://www.youtube.com/watch?v=3QZzkasQvtE&feature=youtu.be
https://www.youtube.com/watch?v=n9MYWq1NO00&feature=youtu.be

7. ALASAN KETUJUH
Salah satu alasan haramnya MLM secara umum ini dibahas di forum salah satu gerakan dakwah khususnya di Indonesia. Sebetulnya makelar diperbolehkan dalam islam, dan diantara dalil yang mengkhususkan adalah tentang kebolehan samsarah (perdagangan perantara).
Ahmad meriwayatkan dari Qais bin Abu Gharazah Al-Kinani, dia berkata: Kami dulu berdagang muatan di Madinah. Dan kami dulu dinamai para makelar (simsar). Lalu Rasulullah saw. datang kepada kami dan menamai kami dengan nama yang lebih baik dari nama yang kami berikan sendiri. Beliau berkata: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini disertai omong kosong dan sumpah. Maka campurilah dia dengan sedekah.”
Dari pengakuan Rasul saw. terhadap pekerjaan para makelar dan perkataan beliau kepada mereka: “Wahai para pedagang”, menjadi jelas bolehnya pekerjaan makelar dan bahwa itu adalah bagian dari perdagangan. Ini adalah dalil bahwa pekerjaan makelar halal secara syar’i dan merupakan salah satu dari trasanksi yang boleh dalam syara’.
Kata simsar artinya adalah orang mengurusi dan menjaga sesuatu. Lalu kata ini digunakan untuk menunjuk orang menangani penjualan atau pembelian. Fuqaha’ telah mendefinisikan simsar sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dengan upah tertentu untuk melakukan penjualan dan pembelian. Definisi ini berlaku juga bagi juru lelang (dallal). demikian pula syaikh ‘atho abu rasytah menyatakan:samsarah itu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan.
Dengan menelaah fakta samsarah pada masa nabi saw dan definisi yang disampaikan fuqaha’ di atas maka kami menyimpulkan bahwa samsarah yang diakui/dibolehkan Nabi adalah samsarah satu level. Fakta dan dalil inilah yang mengkhususkan ayat di atas.
Adapun samsarah yang bertingkat-tingkat atau samsarah ‘ala samsarah yaitu seorang up line mendapat bonus/komisi dari down line yang tidak langsung dibawahnya.Kami tidak menemukan dalil yang membolehkannya . wallahu ‘alam bi shawab. Karena tidak ada dalilnya maka kembali kepada dalil umum yang mengharamkan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.
Dimanakah fakta memakan hak orang lain pada MLM? Yaitu pada berkurangnya jatah komisi yang seharusnya didapat down line karena harus dibagi dengan up linenya. Dan hal ini PASTI terjadi pada perusahaan yang menggunakan system pemasaran MLM. Bila demikian kenyataannya maka kami kembali bertanya kepada pihak yang membolehkan MLM. Atas dasar dan dalil apa anda membolehkan samsarah ‘ala samsarah ( makelar diatas makelar)? Karena kaidah yang kita adopsi adalah “al ashlu fil af’al at taqayyud bil hukmi syar’i” hukum asal semua perbuatan adalah terikat dengan hukum syara. Artinya semuanya harus dikembalikan pada dalil.
Sebagai tambahan kita tidak mengadopsi kaidah “al ashlu fil mu’amalah al ibahah malam yarid dalilut tahriim” hukum asal dalam perkara muamalah adalah mubah hingga datang dalil yang mengharamkan.

BANTAHAN PERNYATAAN DIATAS
SISTEM BISNIS NASA =Sekali lagi SISTEM BISNIS NASA berbeda dengan MLM pada umumnya, maka jika ada ustadz, kyai, syeikh, atau aktifis dakwah dari golongan atau partai manapun yang mengharamkan SISTEM BISNIS NASA, perlu diadakan dialog bersama, dan persilakan mereka untuk mengkaji sistem NASA secara keseluruhantidak setengah- setengahdan perintahkan kepada mereka agar mendakwahi kita, sehingga akan bisa membedakan SISTEM BISNIS NASA dengan MLM pada umumnya. Sudah dijelaskan beberapa kali pada pembahasan sebelumnya, bahwa perusahaan sudah menetapkan “jatah” untuk masing- masing agen dalam menerima komisi, yaitu sesuai perhitungan keadilan, jadi komisi yang diterima oleh para agen NASA, TIDAK DIBAGI DENGAN PARA UPLINE NYA.Jika memahami perhitungan marketing plan NASA, maka sebetulnya tidak ada istilah makelar diatas makelar. Karena AKAD transaksi masing- masing distributor hanya dengan perusahaan langsung yang diwakili oleh STOKIS. Ketika seorang distributor belanja untuk kepentingan dijual kembali, maka transaksi perdagangan yang terjadi langsung dengan stokis, tanpa melibatkan peran upline, ketika upline membantu pengiriman belanja, maka statusnya hanya sekedar membantu pengiriman, tanpa mendapatkan komisi, bahkan upline cenderung rugi, karena harus mengalokasikan waktu, tenaga, bahkan sering menambah biaya kirim. Sedangkan akad stokis adalah sebagai pihak yang bisa langsung ambil produk ke perusahaan. Ada harga stokis, ada harga distributor, dan ada harga konsumen. Ketiga harga ini sudah jelas ada ketentuannya, dan ini sudah layaknya semisal sistem konvensional, ada harga Agen pusat, ada harga grosir, ada harga warung, dan ada harga konsumen.
Bisa diambil sebuah contoh : Untuk produk A, Stokis berbelanja kepada perusahaan sebesar Rp. 80.000 per produknya, lalu produk tersebut dibeli oleh A selaku distributor, maka A berhak mendapatkan harga Rp. 100.000, masalah produk ini mau dipakai oleh A sndiri atau dijual, ya itu haknya si A, sampai disini, tidak ada dalil yang melarang, tentu mubah2 saja. Tapi ternyata si A menjualnya kepada konsumen, dengan harga Rp. 200.000, dan inipun sudah menjadi ketentuan dari perusahaan, bahwa distributor wajib menjual dengan harga sesuai ketentuan perusahaan.Suatu saat A mempunyai downline yaitu B, dan B meminta tolong A supaya membantu B mengirimkan produk ke B, karena jarak rumah B dengan stokis cukup jauh, sehingga A siap membantu belanja ke stokis atas nama B. Lalu demikian terjadi berulang kali, hingga omzet penjualan B besar, maka jika melihat perhitungan marketing plan, belum tentu A mendapatkan komisi karena penjualan B melesat, ada syarat khusus, bahkan pada awal2 A membantu B, bisa saja terjadi A justru rugi waktu, rugi tenaga, dan uang, karena harus menambah biaya bensin untuk mengantar produk kerumah B dari stokis dan biaya2 lain. Jadi bisa disimpulkan, belum tentu terjadi makelar diatas makelar, karena keuntungan dari jualan jauh lebih besar daripada keuntungan POINT yang dijanjikan perusahaan. Jikapun terjadi makelar diatas makelar, maka jatah bonus yang diterima oleh masing- masing agen memang sudah jatahnya sekian dan sekian tanpa terkurangi haknya karena berbagi dengan upline- uplinenya.
Jika dalil diatas menggunakan kaidah fikih segala sesuatu harus terkait dengan hukum syara, maka bagaimana dengan hukum rokok yang justru dinilai mubah atau paling banter pada tingkat makruh saja ( jika melihat web yang membahas hukum MLM tersebut, ada artikel tentang hukum rokok yang hanya dihukumi makruh) Padahal sudah jelas2 bahayanya... bagaimana dengan dalil Al baqarah 195 “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” ?? apakah dalil ini tidak bisa dikaitkan dengan merokok, yang sudah jelas2 ketiga point dalam ayat diatas menyinggung secara tidak langsung dengan masalah rokok?
Jika ingin melihat kasus yang ada dalil tegas pelarangan, tapi tetap diabaikan dalam artikel yg lain dalam 1 situs web tersebut diantaranyaadalah dimubahkan bermusik dan bernyanyi dan bolehnya isbal ( menjulurkan celana hingga bawah mata kaki), hukum menggambar makhluk bernyawa, dan hukum memotong janggut. Padahal jika melihat dalilnya, tentu sudah jelas dilarang ( walau dibahas juga asababun wurudznya, dan disebutkan juga perbedaan pendapat 4 imam madzhab, tapi mereka juga menyebutkan kencenderungan arah pendapat mereka )
mari merenung bersama J niat kami insyaAllah bukan untuk menjatuhkan kelompok tertentu, kasus diatas hanya sebagai sebuah bahan perbandingan saja, dan pelajaran alangkah baiknya kita bersikap adil, sebagaimana Allah firmankan dalam Ali imran “i’dilu huwa aqrobu littaqwa”... bersikap adillah, karena yang demikian yang mendekati kepada taqwa... dimana sisi ketidak adilannya? Yaitu menggunakan standar ganda, dalam menghukumi MLM benar2 sangat berhati2, tapi tidak dalam kasus lain semisal isbal, menggambar, rokok, memotong janggut, dan bernyanyi serta bermusik bahkan didalam masjid. Kami memahami barangkali memang kasus MLM diluar memang sangat berbeda dengan SISTEM BISNIS NASA, sehingga tidak bisa dibandingkan.

BONUS NASAMENJADI HARAM, JIKA....
Seorang upline pemilik jaringan ( walau hanya memiliki beberapa downline) apa lagi yang punya jaringan besar sudah tidak peduli dan mengurusi jaringannya lagi, tidak peduli dan tidak mau tahu dengan persoalan, masalah, tantangan, cobaan downlinenya di lapangan ketika menjalankan bisnis NASA, tapi lucunya dia selalu ingat satu hal yaitu TUTUP POIN setiap bulan agar dapat BONUS dari PT NASA, padahal bukan dia saja yg berjuang, di bawahnya ada jaringannya yg ikut berjuang mati matian dalam penjualan, maka hukum dapat Bonus dari NASA itu HARAM. Bagi yang masih ada yang seperti ini tidak halal bonusnya, silahkan sedekahkan saja pada yang kurang mampu...!!!
Cobalah sedikit peduli dengan jaringan anda semangati mereka, beri informasi, ilmu dan pengetahuan yang anda tau, ajari mereka semampu dan sekuat anda.... aktiflah di Grup online mau pun offline, ini berguna untuk menghalal kan bonus NASA dan menjadikan berkah. Ketika anda sudah berusaha berjuang membina agen2 dibawah anda, maka akad bonus yang anda terima adalah sebagai “uang jasa” / imbalan atas kerja anda MEMBINA PARA AGEN.
Bagaimana Jika Agen sudah “pensiun” karena faktor usia, dll? Tapi tetap mendapatkan penghasilan di NASA, apakah halal?
Memang benar, tujuan akhir dari SISTEM BISNIS NASA adalah mendapatkan passive income, yang tentunya dari proses membangun sistem, sehingga suatu saat sistem tersebut tetap berjalan dan menghasilkan walau tanpa keterlibatan kita. Tapi yang menjadi catatan disini adalah tentu TIDAK MUDAH membangun sebuah sistem, butuh pengorbanan yang sangat-sangat besar, bahkan beresiko gagal total.
Untuk itulah, seorang upline ( masing- masing orang berperan sebagai upline atas downline2 nya) menciptakan sebuah “sistem pendidikan” berupa materi- materi bisnis, cara beriklan, cara promosi, gambar2 promosi, trik penulisan iklan, dan trik2 marketing lainnya. Sehingga dari sekolah inilah para downline bisa memanfaatkan materi2 yang ada didalamnya. Tentu sang upline ini membuat “sekolah bisnis” walau hanya dengan online saja / membuat grup di FB, tanpa minta bantuan kepada perusaahaan, dan kadang si Upline ini rugi waktu tenaga dan uang, demi agar materinya bisa disebarluaskan kepada para downlinenya. Oleh karena itu SUDAH SEWAJARNYA jika suatu saat perusahaan memberikan UANG TERIMAKASIH kepada upline ini, karena berkat dia, banyak orang terbantu bisa jualan lancar, dan tentu besarnya uang ini sudah ditentukan oleh perusahaan tanpa mengambil haknya para reseller.
Jika uang terimakasih ini diharamkan, walau distributor tidak lagi bekerja, tapi mendapat penghasilan, mari kita ambil analogi dana pensiun, apakah haram?? Jika ada yang membantah “tentu beda! Karena dana pensiun adalah dana milik pegawai sendiri yang dipotong rutin tiap bulan”.. maka hal ini juga sama di NASA, dana yang digunakan perusahaan membayar distributor ya sebetulnya dana milik perusahaan, jadi terserah perusahaan mau digunakan untuk apa dananya.

DARI MANA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMBAYAR ANGGOTANYA ?
Secara sekilas bisa kami gambarkan bahwa bonus NASA berasal dari anggaran iklan. Setiap produk kebutuhan sehari-hari apapapun di dunia ini selalu mengandung "biaya iklan", yang biaya iklan itu biasanya diberikan kepada media masa seperti TV, koran, radio, dll. TETAPI di PT NASA alokasi "biaya iklan" itu dikasihkan kepada orang-orang yang terlibat mengiklankan sehingga terjadi penjualan.
Jadi bonus di PT NASA adalah bukan dari "mengeruk" uang orang lain tetapi uang alokasi iklan dari PT NASA.

==================================================================

ORANG YANG TIDAK PUNYA KARTU DISTRIBUTOR
TAPI MINTA HARGA DISTRIBUTOR
Ada orang yang tetap ngotot mengharamkan semua MLM, termasuk SISTEM BISNIS NASA, tapi dia bersikeras tertarik menjual produknya TANPA MAU MASUK SISTEM dan meminta harga distributor ( hanya ingin fokus jualan, tanpa menjalankan sistem). Maka sampaikanlah bahwa dalam sistem PT NASA hanya ada 2 harga, Harga Distributor dan Harga Konsumen. Jika ada orang yang belum menjadi distributor tetapi meminta harga distributor, maka sampaikanlah bahwa sistem seperti ini menyalahi akad perusahaan, dan tentu tidak akan berkah. Maka justru aneh ketika ada orang semacam ini yang ingin menghindari hal2 yang dianggap mereka HARAM, tapi dengan cara yang melanggar akad dan ini jelas- jelas merugikan banyak orang!!
==================================================================

BAGAIMANA DENGAN ISTILAH POINT/ PV ?

Perlu diketahui nanti pasti anda akan ketemu yang alergi dengan kata-kata Point, PV, BV, padahal itu sejak puluhan tahun yang lalu sudah digunakan untuk mengetahui besar kecilnya kinerja atau berapa besar andil dalam suatu pekerjaan.
Misalnya :
Para guru-guru, dosen-dosen, PNS dan karyawan diperusahaan, mereka itu oleh bagian Kepegawaian juga dinilai besar kecilnya Kredit Point yang masing-masing orang kumpulkan, bahkan untuk mengejar agar Kridit Pointnya agar besar maka mereka sampai mengikuti Seminar2 atau Pelatihan2 dan melakukan kerjaan lembur, dll...
Ketika kita belanja disuatu Super Market, kadang ada yang memberi Kartu Member hanya dengan biaya ganti cetak kartu member. Selanjutnya setiap pembelanjaan akan dihitung sampai berapa Point yang terkumpul, suatu saat nanti yang memenuhi ketentuan maka akan diberi Hadiah.
Dibeberapa Toko juga mengembangkan pengumpulan Point oleh Karyawan, ketika berhasil meyakinkan pembeli untuk membeli barang di Toko itu akan diberi Point berbanding lurus dari berapa besar belanjaan pengunjung yang belanja disitu, nanti Point-Point itu untuk menghitung berapa besar Bonus masing-masing karyawan yang bekerja di Toko itu, sebagai hadiah atau alokasi biaya iklan..
Tentunya setiap orang jika berbeda besar Point yang dikumpulkan artinya juga beda besar-kecil jasanya, maka akan beda juga besar-kecilnya Bonus atau Hadiah...
==================================================================
Di PT NASA, walapun kita bisa merekrut jutaan orang tetap saja tidak mendapatkan bonus apapun walau 1 rupiahpun.
Karena NASA tidak istilah member get member.
Jika ada orang beli KIT, itu tujuannya hanyalah agar sah mendapatkan harga distributor. sedangkan orang tersebut yang mendaftar tidak dirugikan, karena mendapatkan Produk yang nilainya melebihi uang yang dikeluarkan.
Sehingga jika ada orang yang bergabung di NASA selanjutnya tidak berkembang maka dia tidak rugi.
bahkan ada yang mengembalikan uang pendaftaran 60rb ke orang yg tidak berkembang tersebut dan silahkan produknya diambil.
==================================================================

JIKA ada orang yang merasa tahu tentangSISTEM BISNIS NASA dan mengharamkan NASA, maka orang tersebut yang merasa lebih tahu itu kita minta menda'wahi kita jika dia merasa Bisnis Nasa itu haram... (Pembuktian terbalik)
Melanggar syariat yang mana? Jika dianggap ada silakan ajak diskusi baik- baik....
Yang jelas sudah dikaji kehalalannya, dan syarat halal sudah terpenuhi seperti tidak ada unsur bersifat :
gharar (penipuan),ikrah (pemaksaan, meski secara halus),ghisy (kecurangan),
maysir (untung-untungan, judi),riba,ghubn fahisy (mark up harga yang terlalu), jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan),dharar (membahayakan), dan yang semacamnya, barangnya juga bermanfaat dan manfaatnya melebihi harga barangnya / bukan barang akal-akalan yang hanya untuk kamuflase permainan uang atau arisan berantai, barangnya halal.
==================================================================
Jika Anda masih ragu kehalalan bonus NASA, Mari kita gunakan analogi berpikir, dengan kasus semacam ini :
A ingin menjual rumah miliknya dengan harga 500.000.000, lalu Ameminta tolong kepada tetangganya yaitu B untuk menjual rumah milik A, dengan harga yang sama dan tidak boleh dinaikkan, tetapi kemudian A berjanji kepada B bahwa A akan memberikan imbalan sebesar Rp. 20juta kepada B,APABILA rumah tersebut berhasil dijual atas jasa B. Lalu ternyata, B tidak sendirian, B meminta tolong C untuk menjualkan rumah dengan janji imbalan sebesar 10juta atau 50% dari komisi yang nantinya diterima oleh B. Kemudian C menggunakan iklan radio untuk menjual rumah A. Maka informasi ini didengar oleh D, namun yang terjadi, ternyata D tahu bahwa pemilik rumah tersebut adalah A karena mereka ternyata ( A dan D) merupakan teman lama. Kemudian D pura- pura main kerumah A, dengan alasan menyambung silaturahim, dengan bahasa pendekatan yang mumpuni, D berhasil “memancing” A mengungkapkan bahwa rumahnya memang dijual, hal ini dilakukan agar tidak ketahuan oleh Abahwa D sebetulnya mendapat informasi rumah milik A dijual dari iklan radio yang dipasang oleh si C, sehingga harapan D dia akan mendapatkan komisi lebih banyak karena langsung berhadapan dengan pemilik rumah.Lalu singkat cerita, berkatkemampuan D yang kebetulan ahli marketing, D berhasil menjualkan rumah tersebut, sehingga dengan kelicikannya tersebut, D mendapatkan komisi sebesar Rp. 20juta dari A. Sedangkan B dan C tidak mendapatkan apapun. Padahal yang paling dirugikan adalah C, yang sudah beriklan di radio tapi tidak mendapatkan apapun.
A kebetulan adalah orang yang polos dan tidak tahu menahu strategi C dalam membantu menjualkan rumah A yaitu dengan beriklan di Radio dan pada akhirnya didengar oleh D, sehingga A tetap memberikan komisi kepada D, walau D bukan makelar yang sudah diberi amanah langsung oleh A. Kemudian, informasi terjualnya rumah milik A oleh D menyebar, hingga diketahui oleh B dan C. Yang dilakukan B dan C mereka menyelidiki D, darimana D ini mendapatkan informasi rumah milik A dijual. Setelah B dan C menanyakan kepada istrinya D, maka B dan C mengetahui bahwa sebetulnya D ini mendapat informasi rumah dijual dari iklan radio yang dipasang oleh C, sehingga B dan C mendatangi A untuk protes kepada A selaku pemilik rumah.
B dan C protes kepada A,karena merasa “berjasa” menginformasikan rumah tersebut, sehingga tanpa informasi dari kedua orang ini, tidak akan mungkin sampai ke telinga D, dan bisa jadi sampai sekarang rumah belum laku.
Lalu pada akhirnya karena kebaikan hati A, maka A memberikan uang “tanda terimakasih”atau gantirugi kepada B dan C.  Sebelum A memberikan hadiah kepada B dan C,  si A ini menanyakan kepada B dan C besar pengeluaran yang sudah mereka keluarkan untuk iklan rumah A. Ternyata diketahui anggaran iklan yang digunakan oleh C lebih banyak, karena B sama sekali tidak memasang iklan, hanya sekedar menyampaikan secara lisan kepada C, sedangkan C menggunakan uangnya untuk beriklan di radio. Lalu dengan kebijakan A maka A memberikan uang 5juta kepada B, dan memberikan uang 10juta rupiah kepada C. Tentu total uang 15juta rupiah inimerupakan dana milik A sendiri karena A sudah untung rumahnya terjual, BUKAN UANG MILIK D. Pertanyaannya adalah, apakah uang 10 juta yang diterima oleh C dan uang 5juta yang diterima oleh B ini HARAM? Silakan berpikir jernih.
Seperti itulah ibarat bisnis SISTEM BISNIS NASA, walau yang terjadi tidak 100% sama persis dengan kasus diatas, perhitungan bonus SISTEM BISNIS NASA jauh lebih adil, tanpa mendholimi 1 pihak pun.  Semoga menjadi bahan perenungan bersama..

KESIMPULAN: Yang banyak dikaji diluar adalah berkaitan dengan bisnis MLM pada umumnya, tetapi dalil tersebut tidak ada satupun yang bisa dibenturkan dengan Sistem Bisnis NASA. Dan barangkali dalil- dalil diatas lebih merujuk kepada bisnis MLM lain, atau mungkin moneygame, yaitu permainan uang dimana tidak ada barang yang diperjual belikan, tapi lebih memperjualbelikan keanggotaan, dimana bonus yang didapatkan adalah dari perekrutan anggota baru.
Jika Anda masih belum sepakat dengan sistem NASA, maka silakan hormati perbedaan pendapat. Hormati kami yang lebih memilih menjalankan bisnis ini dengan keyakinan kami bahwa bisnis ini 100% HALAL dan sesuai syariat Islam.

Hubungi saya jika minat jadi distributor NASA :

Nana petani Sumedang
082210333755
085719830578 (WA)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemakaian NATURAL GLIO pada cabe

Inspirasi pt.natural nusantara

TERNAK AYAM JOPER